3 Tujuan Pekerjaan Jurusan Hukum Pindana Agama Islam

3 Tujuan Pekerjaan Jurusan Hukum Pindana Agama Islam

3 Tujuan Pekerjaan Jurusan Hukum Pindana Agama Islam – Hukum Pidana Islam (Jinayah) termasuk salah satu prodi atau jurusan yang ada di perguruan tinggi agama Islam di Indonesia. Jika kamu belajar di perguruan tinggi agama Islam seperti STAIN, IAIN atau UIN maupun perguruan tinggi Islam swasta tentunya kamu familiar dengan jurusan ini.

Nah bagi kamu yang kuliah di jurusan ini maupun yang berencana akan kuliah di jurusan ini, bahkan kamu perlu tahu prospek kerja jurusan Hukum Pidana Islam (Jinayah). Jurusan Hukum Pidana Islam (Jinayah) mempunyai prospek yang bagus. Berikut adalah beberapa prospek kerja jurusan Hukum Pidana Islam (Jinayah):

Analis Hukum di Kementerian Agama

Lulusan S1 Hukum Pidana Islam (Jinayah) tentu pandai menganalisa hal-hal terkait hukum pidana Islam. Untuk itu, salah satu pekerjaan yang bisa di lakukan oleh para lulusan ini adalah sebagai Analis Hukum di Kementerian Agama. Tugas analis hukum di Kementerian Agama yaitu:Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang hukum.

Baca Juga: 5 Jurusan Terfavorite Banjir Peminatnya

Penyusun Bahan Bantuan Hukum

Penyusun bahan bantuan hukum adalah salah satu jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil bahkan di kementerian agama yang memiliki tugas untuk: Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja di bidang bahan bantuan hukum.

Pada penerimaan CPNS tahun 2021, Kemenag membuka formasi CPNS Penyusun Bahan Bantuan Hukum yang akan di tempatkan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Informasi ini terbuka bagi beberapa jurusan salah satunya S1 Hukum Pidana Islam (Jinayah).

Itulah beberapa prospek kerja Hukum Pidana Islam (Jinayah). Sebenarnya bukan hanya itu saja, lulusan Hukum Pidana Islam bisa memiliki pekerjaan lain. Banyak sekali orang yang bekerja bahkan tidak sesuai dengan pendidikan yang pernah ia tempuh.

Perancang Peraturan Perundang-undangan

Lulusan S1 hukum pidana Islam (Jinayah) bisa menjadi PNS dengan jabatan sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Hal ini bahkan bisa dilihat dari penerimaan CPNS tahun 2021 di Kementerian Agama.